Selasa, 04 April 2017

Geopolitik Indonesia dan Contoh Kasusnya


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“Geopolitik dan Contoh Kasusnya”






Disusun Oleh :
ADRIAN
(NPM : 10816250)
1 MA 01



Dosen        : AHMAD NASHER
                
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS GUNADARMA





BAB I
PENDAHULUAN

 1.1     LATAR BELAKANG
        Makalah ini saya tujukan khususnya untuk kalangan masyarakat dan generasi muda yang tidak lain adalah sebagai generasi penerus bangsa agar kita semua mengenal akan pentingnya pengetahuan Geopolitik serta contoh kasus geopolitik. Serta seiring perkembangan zaman pada saat ini yang sudah semakin pesat maka dari itu perlu kita tahui betapa pentingnya pengetahuan tentang Geopolitik di negara kita.

 1.2     RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Geopolitik Indonesia
2. Unsur dan Peranan Geopolitik
3. Konsep Wilayah sebagai Ruang Hidup
4. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
5. Contoh dari Permasalahan Geopolitik Indonesia

1.3     TUJUAN PENULISAN
Tujuan dan manfaat penulisan ini adalah memahami sebuah materi dari pelajaran Pendidikan Kewanegaraan yang terkait dengan Geopolitik Indonesia.

1.4     METODE PENULISAN
Metode penelitian makalah ini menggunakan metode :
1.      Eksplorasi Internet, membuka situs-situs yang berhubungan dengan Geopolitik dan terkaitan dengan materi tersebut.




BAB II
ISI

2.1 Pengertian Geopolitik Indonesia
Geopolitik, dari bahasa Yunani Geo (bumi) dan Politik (politik), secara luas merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam skala lokal atau internasional. Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi.
Geopolitik dan geostrategi merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian di kenal dengan Negara. Dalam perkembangannya pengertian Negara tidak saja di arikan sebagai wilayah, tetapi di artikan lebih luas, yaitu sebagai intitusi. Prasarat Negara sebagai initusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri (Dikti, 2001 : 36) secara minimal meliputi unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa. Unsur rakyat suatu Negara di samping warga Negara juga meliputi bukan warga Negara. Agar Negara mencapai tujuan nasioal aman dan sejahtera (Pembukaan UUD’45 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yang dimaksud agar warga Negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban, serta mampu berdiri dan tetap menjaga jati dirinya di tengah arus globalisasi.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Ada beberapa teori mengenai geopolitik ini salah satunya adalah dari Frederriech Ratzel, isi
teorinya adalah:
1. Pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan
hidup, menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut makin besar kemungkinan politik itu
tumbuh.
3. Suatu Negara dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup.
4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumberdaya alam.
Apabila ruang tidak mendukungnya, bangsa tersebut dapat mencari kekayaan alam diluar
wilayahnya (expansi). Hal ini melegitimasi hukum ekspansi, batas suatu Negara pada
hakekatnya bersifat sementara, apabila kurang dapat mengubah batas Negara baik secara
damai maupun dengan kekerasan atau perang.

2.2 Unsur dan Peranan Geopolitik

Peranan-Peranan Geopolitik.
  1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia.
  2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.
  3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
  4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.
  5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya.
  6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Unsur utama Geopolitik
1. Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
2. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara).
3. Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.
4. Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional.

2.3 Konsep Wilayah Sebagai Ruang Hidup
Wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia).
Sedangkan definisi lain mengatakan bahwa wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.
Adapun ruang mengandung pengertian sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”. Ruang itu terbatas dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ruang semakin tinggi.
Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“. Dalam konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.
Indonesia yang terletak di benua Asia bagian Tenggara (Asia Tenggara) pada koordinat 6°LU – 11°08’LS dan dari 95°’BB – 141°45’BT, melintang di antara benua Asia dan Australia/Oseania serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia (terbentang sepanjang 3.977 mil). Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau sebanyak 18.110 buah pulau besar dan kecil, 6000 pulau di antaranya tidak berpenghuni, menyebar di sekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis.
Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatra dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia searah penjuru mata angin, yaitu:
  • Utara: Negara Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut China Selatan
  • Selatan: Negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia
  • Barat: Samudera Hindia
  • Timur: Negara Papua Nugini, Timor Leste, dan Samudera Pasifik
Lokasi Indonesia juga terletak di lempeng tektonik, yang berarti Indonesia rawan terkena gempa bumi dan dapat menimbulkan tsunami. Indonesia juga banyak memiliki gunung berapi, salah satu yang sangat terkenal adalah gunung Krakatau, terletak di selat Sunda antara pulau Sumatra dan Jawa.
Beberapa contoh kasus perbatasan yang berakhir pada lepasnya sebagian wilayah NKRI. Pulau Sipadan dan Ligitan dari wilayah Republik Indonesia setelah dibawa ke Mahkamah Internasional akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Perselisihan antara Indonesia dan Malaysia mengenai sengketa pulau Ambalat, yang menyebabkan ketegangan diplomatik, militer serta sosial masyarakat dalam bentuk demonstrasi, dan lainnya menjadi kasus berikutnya. Selanjutnya kasus Aceh dan Papua yang saat ini belum selesai secara tuntas. Bisa jadi kasus-kasus serupa akan terus terjadi, jika pemerintah tidak mengantisipasi sejak dini.


2.4 Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris  bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu  wawasan nusantara.
Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh.  Wawasan  nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Geopolitik Indonesia dinamakan wawasan nusantara, yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, serta lingkungan geografinya yang berwuud negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai Tujuan Nasional. Oleh karena itu, hakikat tujuan Wawasan Nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan, yang mengandung arti sebagai berikut :
  1. Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinekaan budaya.
  2. Pedoman dan pola tindak serta pola pikir kebiaksanaan nasional.
  3. Hakekat Wawasan Nusantara dasar persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.5 Contoh dari Permasalahan geopolitik Indonesia
  • Perairan Ambalat di Laut Sulawesi
Masalah antara Indonesia dan Malaysia seputar blok Ambalat mengemuka ketika terbetik kabar bahwa pemerintah Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya, Petronas, memberikan konsesi minyak (production sharing contract) kepada perusahaan minyak Shell, atas cadangan minyak yang terletak di Laut Sulawesi (perairan sebelah timur Kalimantan). Pemerintah Indonesia mengajukan protes atas hal ini karena merasa bahwa wilayah itu berada dalam kedaulatan negara Indonesia.
Sebenarnya klaim Malaysia terhadap cadangan minyak di wilayah itu sudah diprotes Indonesia sejak tahun 1980, menyusul diterbitkannya peta wilayah Malaysia pada tahun 1979. Peta tersebut mengklaim wilayah di Laut Sulawesi sebagai milik Malaysia dengan didasarkan pada kepemilikan negara itu atas pulau Sipadan dan Ligitan. Malaysia beranggapan bahwa dengan dimasukkannya Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah kedaulatan Malaysia, secara otomatis perairan di Laut Sulawesi tersebut masuk dalam garis wilayahnya. Indonesia menolak klaim demikian dengan alasan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
Untuk memperjelas pokok permasalahan mengenai sengketa wilayah ini, kutipan dari tulisan Melda Kamil Ariadno, Pengajar Hukum Laut Fakultas Hukum UI, Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Internasional (LPHI) FHUI, yang dimuat di Kompas, 8 Maret 2005, dapat membantu.
  • Aksi dan Reaksi Yang Ditimbulkan
Walaupun pemerintah Indonesia dan Malaysia berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian dengan cara kekerasan bukanlah pilihan yang mau diambil, dan kedua pihak akan mengedepankan dialog melalui jalur-jalur diplomasi, masalah ini berkembang menjadi perdebatan seru karena kedua pihak sama-sama kukuh pada pendiriannya. Malaysia melalui Perdana Menteri Abdullah Badawi dan Menlu Syeh Hamid Albar menegaskan bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan uniteralisasi peta 1979, dan bahwa konsesi yang diberikan Petronas kepada Shell di perairan Laut Sulawesi berada di wilayah teritorial Malaysia. Sementara pemerintah Indonesia melalui pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Deplu, TNI, maupun presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melepaskan wilayah itu karena wilayah itu merupakan kedaulatan penuh Indonesia. Tentang hal itu jurubicara TNI AL, Laksamana Pertama Abdul Malik Yusuf mengatakan kepada Asia Times, “We will not let an inch of our land or a drop of our ocean fall into the hands of foreigners.”
Di Indonesia masalah ini kemudian menjadi santapan media massa dan memancing reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Sentimen anti-Malaysia dengan slogan “Ganyang Malaysia” pun lalu berkumandang. Kedutaan Besar dan Konsulat-konsulat Malaysia tiba-tiba disibukkan dengan aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang mengecam sikap Malaysia itu. Di beberapa daerah aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran bendera Malaysia dan penggalangan sukarelawan “Front Ganyang Malaysia.” Pihak DPR-RI pun bersuara keras meminta pemerintah bertindak tegas atas pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan RI di Laut Sulawesi. Di wilayah yang dipersengketakan pun ketegangan-ketegangan terjadi antara tentara Malaysia dengan TNI. TNI menggelar pasukan dan kapal-kapal perangnya di wilayah tersebut, yang dikatakan untuk mengimbangi kapal-kapal perang Malaysia yang sudah lebih dulu ada di sana. Bahkan di Pulau Sebatik, yang berbatasan darat dengan Malaysia, TNI dan Tentara Diraja Malaysia saling mengarahkan moncong senjatanya, dan konon saling ejek pun kerap terjadi. Kapal-kapal perang Malaysia diberitakan mengganggu pembangunan mercusuar di atol Karang Unarang, bahkan sempat menangkap dan menyiksa seorang pekerjanya. Saling intimidasi antara kapal-kapal perang Malaysia dan kapal-kapal TNI AL terjadi tiap hari. Yang paling parah terjadi pada tanggal 8 April 2005, ketika KRI Tedong Naga saling serempet dengan KD Rencong di dekat Karang Unarang.
Insiden serempetan dua kapal perang itu kembali menghangatkan suasana, padahal sebelumnya pada tanggal 22-23 Maret 2005, telah diadakan pertemuan teknis antara perwakilan kedua negara untuk mencari solusi yang damai. Menlu Malaysia pun telah diterima presiden, dan beberapa anggota DPR RI pun telah menemui PM Malaysia, untuk membicarakan langkah-langkah diplomasi. Kedua pemerintahan juga sudah sepakat melanjutkan dialog berkala setiap dua bulan.










BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Geopolitik dan Contoh Kasusnya” penulis menyimpulkan bahwa Geopolitik Indonesia ialah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan. Tanpa pengecualian melupakan tugas kita merawat dan melindungi suatu ketahanan nasioanal suatu bangsa yang berdimensi astagatra, yang artinya segenap kehidupan nasional yang kompleks, di petakan secara sederhana, namun tetap mencerminkan kehidupan nasional yang nyata.

3.2 SARAN

            Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka.











DAFTAR PUSAKA
Sumber :





1 komentar:

NaBook.Food mengatakan...

Makasih😊

Posting Komentar