PENDIDIKAN
KEWANEGARAAN
“HAM
dan CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM”
Disusun
Oleh :
ADRIAN
(NPM
: 10816250)
1 MA
01
Dosen
: AHMAD NASHER
FAKULTAS
ILMU KOMUNIKASI JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Makalah ini saya tujukan khususnya untuk kalangan masyarakat
dan generasi muda yang tidak lain adalah sebagai generasi penerus bangsa agar
kita semua mengenal akan pentingnya pengetahuan HAM serta contoh pelanggaran
HAM. Serta seiring perkembangan zaman pada saat ini yang sudah semakin pesat
maka dari itu perlu kita tahui betapa pentingnya pengetahuan tentang HAM di
kehidupan kita.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian HAM
2. Contoh kasus
pelanggaran HAM
3. Pengertian HAM
menurut para ahli
4. Ciri khusus HAM
5. Macam-macam HAM
6. Kasus pelanggaran
HAM di Indonesia
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan dan manfaat penulisan ini adalah memahami sebuah
materi dari pelajaran Pendidikan Kewanegaraan yang terkait dengan HAM
1.4 METODE PENULISAN
Metode
penelitian makalah ini menggunakan metode :
1. Eksplorasi Internet, membuka situs-situs yang berhubungan
dengan ekonomi dan terkaitan dengan materi tersebut.
BAB II
ISI
2.1 PENGERTIAN HAM
Hak
Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
2.2
CONTOH PELANGGARAN HAM
- Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
- Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
- Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
2.3 PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi,
serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk
kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
2. John Locke HAM merupakan suatu
hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah
hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat
dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
3. David Beetham dan Kevin
Boyle Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan
berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. Haar Tilar HAM adalah hak
yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak
itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut
didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
2.4. CIRI KHUSUS HAM
Hak asasi manusia atau HAM mempunya
beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya.
Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
- Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
2.5 MACAM-MACAM HAM
Ada
bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia
dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
1.Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang
masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi
pribadi sebagai berikut :
- Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
- Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2.
Hak Asasi
Politik
Hak asasi politik ialah hak yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai
berikut :
- Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
- Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan
kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan
berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum
sebagai berikut :
- Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
- Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
- Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang
berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi
ekonomi sebagai berikut :
- Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk
diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi
peradilan sebagai berikut :
- Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
- Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
- Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak
yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial
budaya sebagai berikut :
- Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
2.6 KASUS PELANGGARAN HAM DI
INDONESIA
1. Kasus penembakan misterius
(Petrus) pada tahun 1982-1985
Penembakan misterius atau dapat
disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi
rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi
tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu.
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan hutan
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan hutan
2. Tragedi Semanggi dan
Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi
berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya
kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial
Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota
mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12
Mei tahun 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
3. Kasus terbunuhnya seorang aktivis
HAM Munir Said Thalib
Munir Said Thalib ditemukan
meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September
2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis
HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif
Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Saat menjabat menjadi Dewan Kontras,
namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala
itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim
Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh
tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen
Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah
“HAM dan CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM” penulis menyimpulkan bahwa HAM ialah hak-hak
yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi
manusia dapat berlaku secara universal.
Sejak
lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah
dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita
seharusnya menghormati hak-hak orang lain.
Dalam
kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan, dimana
setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan
peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh
dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam
menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak
yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik
atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan
dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah
adalah daftar pustaka.
DAFTAR PUSAKA
Sumber ;
0 komentar:
Posting Komentar