PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“Wawasan
Nusantara”
Disusun
Oleh :
ADRIAN
(NPM
: 10816250)
1
MA 01
Dosen : AHMAD NASHER
FAKULTAS
ILMU KOMUNIKASI JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Makalah ini saya
tujukan khususnya untuk kalangan masyarakat dan generasi muda yang tidak lain
adalah sebagai generasi penerus bangsa agar kita semua mengenal akan pentingnya
pengetahuan Wawasan Nusantara. Serta seiring perkembangan zaman pada saat ini
yang sudah semakin pesat maka dari itu perlu kita tahui betapa pentingnya
pengetahuan tentang wawasan nusantara di negara kita.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian wawasan nusantara ?
2. Apa dasar pemikiran wawasan nusantara ?
3. Apa saja unsur dasar wawasan nusantara ?
4. Apa asas dari wawasan nusantara ?
5. Bagaimana kedudukan wawasan nusantara ?
6. Apa implementasi wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia
?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
dan manfaat penulisan ini adalah memahami sebuah materi dari pelajaran Pendidikan
Kewanegaraan yang terkait dengan Wawasan Nusantara Indonesia.
1.4 METODE PENULISAN
Metode penelitian makalah ini menggunakan metode :
1.
Eksplorasi
Internet, membuka situs-situs yang berhubungan dengan wawasan nusantara dan
terkaitan dengan materi tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas
(bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi,
ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat.
Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi,
atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari
kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara
menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera
Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok
kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai
acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian
waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi
Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat,
bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai
tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil →
Pancasila Konstitusional → UUD 1945.
2.2 Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara memiliki dasar pemikiran sebagai berikut :
a. Faktor Geografis
Di Indonesia kaya
akan kekayaan alam yang melimpah, seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit,
mangan, dan batubara. GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia
sangat besar. Apabila dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang
efektif akan merupakan modal pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari
ribuan pulau, memiliki wilayah perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu
Samudera Indonesia dan Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia.
Dengan demikian, kedudukan negara Indonesia berada pada posisi silang dunia dan
oleh karena itu dinamakan nusantara. Kepulauan Indonesia dengan seluruh
perairannya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu telah
dipahami dan dihayati sehingga dalam menyebut tempat hidupnya digunakan istilah
tanah air. Istilah tersebut memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia tidak pernah
memisahkan antara tanah dan air, atau daratan dan lautan. Daratan dan lautan
merupakan kesatuan yang utuh. Dan laut dianggap sebagai pemersatu bukan pemisah
antara pulau satu dengan lainnya.
b. Faktor Geopolitik
Istilah Geo memiliki
arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari bumi yang
menjadi wilayah hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical
Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang
ahli geografi Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip
dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat
naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan
teori organisme dan bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah suatu
organisme.
c. Faktor Geostrategi
Geostrategi adalah
strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan tujuan dan
kebijakan dalam pemanfaatan lingkungan mencapai tujuan politik. Geostrategi juga
merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi untuk mempertahankan integrasi
bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin.
2.3 Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi
menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Wadah
a. Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas ruang lingkup
wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan
ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara
dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan
dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis
negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan
Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi,
sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata
inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem
presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia
adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi
Aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan
nasional. Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting)
,yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara tercemin
dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi, Cita-cita bangsa
Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia
yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
3.
Tata Laku
Tata laku wawasan
nusantara mencakup dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku
merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat,
dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata
laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga
dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek
kehidupan nasional.
2.4 Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat
dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan
bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama
akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai
berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/
Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap
kesepakatan
Tujuannya adalah
menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta
melaksanakan ketertiban dunia.
Arah Pandang Wawasan
Nusantara :
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebinekaan.
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar
ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah
maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama
dan sikap saling hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa
dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
2.5 Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
a) Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
b) Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari stratifikasinya sebagai berikut:
c) Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
d) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
e) Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
f) Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.6 Implementasi Wawasan Nusantara
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
a) Kehidupan Politik
b) Kehidupan Ekonomi
c) Kehidupan
Sosial
d) Kehidupan Pertahanan
dan Keamananan
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan
Nusantara, biasa disebut juga dengan Wasantara. Secara umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.
3.2 Saran
Untuk para pembaca
semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa.
Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah wawasan
nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan maupun
banyak penyimpangan yang menyertainya.
DAFTAR
PUSAKA
0 komentar:
Posting Komentar